• Redaksi
  • Kontak Kami
Senin, Maret 27, 2023
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
No Result
View All Result
Batara Expose
No Result
View All Result
Batara Expose
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mukhtarudin berharap Perpanjangan PPnBM DTP Mampu Dongkrak Utilisasi Otomotif

batara by batara
Januari 17, 2022
in Uncategorized
0
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga Juni 2022.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

“Jadi, perpanjangan diskon pajak ini penting, sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Mukhtarudin, Senin, (17/1/2021).

Politisi Golkar Dapil Kalimantan ini juga berharap bahwa diskon pajak atau pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) tersebut mampu mendongkrak utilisasi industri otomotif nasional.

“Saya berharap semoga program PPnBM DTP dapat mendongkrak utilisasi industri otomotif di Indonesia sehingga dapat memacu pemulihan perekonomian nasional,” pungkas Mukhtarudin.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022.

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ungkap Menperin beberapa saat lalu saat melayangkan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PPnBM DTP untuk mobil berlaku untuk kelas Low Cost Green Car atau LCGC saja.
Adapun skemanya adalah:

Untuk kendaraan LCGC untuk harga sampai Rp 200 juta, akan mendapatkan relaksasi pajak sebesar 3 persen.

PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah

Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen
Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen
Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan dengan harga Rp 200 – 250 juta mendapatkan relaksasi pajak sebesar 15 persen.

PPnBM Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
Kuartal II membayar penuh pajak sebesar 15 persen.

 196 total views,  2 views today

Previous Post

Employing a Advance best-loans.co.za For Do it yourself-Used

Next Post

batara

batara

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alamat

Jl.Kapten Piere Tendean Ni.16 Rt.21 Kecamatan Teweh Tengah ,Kelurahan Melayu ,Kabupaten Barito utara Kota Muara Teweh Provinsi Kalimantan Tengah 73811, Telp 082154341329

Menu Bantuan

  • Redaksi
  • Kontak Kami

Kategori Berita

  • Uncategorized

© 2021 - bataraexpose.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - bataraexpose.com - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In