BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial DI alias DD (22), warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Tersangka diringkus saat akan bertransaksi jual beli sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gg Mubarokah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
“Dari tangan tersangka, kami amankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 1,13 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, Jumat, 23 Juli 2021.
Dua paket tersebut ditemukan di dalam helm dan saku celana sebelah kiri belakang yang digunakan tersangka.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan didapati sejumlah barang bukti lainnya seperti satu dompet kecil berwarna ungu, dua sendok takar sab, 16 lembar plastik klip kosong, satu ponsel, dan satu permen.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Slameto.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-11)