BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap salah satu pelaku pencurian yang terjadi di Kota Muara Teweh, tepatnya di sebuah barak yang berada di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah pada 21 April 2021 lalu.
Pelaku berinisial RF alias DG (36 tahun) ini ditangkap pada Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul 20.40 WIB oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara di Jalan Veteran, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Senin, 31 Mei 2021 menerangkan, peristiwa mulai diketahui saat korban bangun tidur. Korban mencari handphone merek Infinix note 8 yang sebelumnya diletakkan di sebelah badan korban dan tas rajut motif strawberry berisikan buku tabungan BNI yang sebelumnya digantung di dinding. Pencarian dilakukan karena barang itu sudah tidak ada di tempatnya. Bagian jendela juga nampak terbuka dan ada bekas congkelan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- dan selanjutnya melaporkan ke Polres Barito Utara,” terang kasat.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP berikut melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, diperoleh informasi bahwa seseorang laki-laki bernama RF alias DG pernah ingin menjual satu unit handphone merek Infinix note 8 tanpa dilengkapi dengan kotak.
“Kemudian pada Sabtu, 29 Mei 2021 anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka RF,” jelasnya.
Dari keterangannya, RF mengakui perbuatan itu. “Tersangka RF mengakui jika melakukan pencurian tersebut dengan rekannya yang kini masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian. Diketahui, tersangka RF dan rekannya yang masih buron itu merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara. (RAMADHANI/B-7)