Muara Teweh, 25 Maret 2020 – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 (Virus Corona) di lingkungan Komando Distrik Militer 1013/Mtw, Dandim 1013/Mtw, Letkol Inf. Yusan Riawan memberlakukan Standar Operation Prosedur (SOP) di Lingkungan Markas Komando Distrik Militer 1013/Mtw. Demikian penegasan Dandim1013/Mtw, Letkol Inf. Yusan Riawan, sesaat setelah peragaan SOP masuk Makodim, baik bagi anggota maupun tamu di makodim untuk pencegahan covid-19.
“SOP masuk makodim ini harus dipatuhi oleh siapapun, baik anggota maupun tamu yang datang. Hal ini merupakan upaya kongkrit kodim dalam mengeliminir perkembangan covid-19,” tandas Dandim.
Hal-hal yang harus dipatuhi, lanjutnya, yaitu pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun bagi siapapun, masuk ruang sterilisasi, kewajiban cuci tangan dan pencatatan labeling suhu tubuh. Apabila ditemukan seseorang dengan suhu di atas 37,5 seperti yang ditegaskan oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Barito Utara, Siswandoyo, menyatakan bahwa jika suhu badan di atas 37,5 derajat C, orang tersebut tidak berasal dari daerah yang dinyatakan terjangkit maka diberi edukasi supaya pakai masker dan harus sosial distancing dengan menjaga jarak 1 sd 1,5 m antar individu. “Apabila dalam riwayat perjalanan baru saja tiba dari daerah terjangkit covid-19, maka diedukasi untuk isolasi mandiri dirumah dan apabila gejala berlanjut segera ke pelayanan kesehatan terdekat,” tegasnya.
Terakhir Dandim kembali menegaskan bahwa SOP yang diberlakukan mutlak dilaksanakan oleh siapapun juga yang berkunjung ke markas. “Kepatuhan ini bersifat mutlak. Tidak bisa ditawar. Mari kita bulatkan tekad, untuk bersama-sama saling menjaga oleh kita, mulai saat ini, jangan ditunda-tunda, apalagi menganggap enteng situasi ini,” tutup Letkol Inf. Yusan Riawan. (diskominfosandi2020)
514 total views, 2 views today